sukabumi, 30 Oktober 2023 - Bripda Johannes Simanjuntak, Bhabinkamtibmas Desa Puncak Manggis, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, melakukan kegiatan Door To Door System (DDS) atau Anjangsana dengan warga masyarakat pada hari Senin, 30 Oktober 2023, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai di wilayah Desa Puncak Manggis.
Bripda Johannes Simanjuntak meraih sambutan hangat dari warga masyarakat dalam kegiatan DDS tersebut, yang bertujuan untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat dan memberikan himbauan-himbauan penting. Salah satu fokus himbauan adalah terkait Program Kapolres Sukabumi dengan jargon "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG, " yang mengedepankan nilai-nilai seperti Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien.
Beberapa poin penting dalam himbauan Bhabinkamtibmas kepada masyarakat adalah:
Menyampaikan Program Kapolres Sukabumi dengan jargon "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG, " yang menggarisbawahi pentingnya nilai-nilai keagamaan, keamanan, kedisiplinan, empati, dialogis, serta efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan.
Membuka pintu bagi warga masyarakat untuk berbicara dan curhat kepada Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat.
Mengajak masyarakat untuk menjadi proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta berperan aktif dalam pencegahan tindakan kriminal.
Memberikan informasi kontak dan menghimbau warga untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian melalui aplikasi pesan instan (WhatsApp) jika menemui kendala atau informasi seputar kamtibmas.
Memberikan peringatan khusus kepada para remaja, anak, dan wanita untuk menghindari perilaku negatif seperti kenakalan remaja, seks bebas, narkoba, tawuran, miras, serta penggunaan knalpot bising atau brong.
Mendorong warga untuk melaporkan peristiwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Desa Gunung Bentang, sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan ini.
Mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari untuk melindungi diri dari penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut), terutama pada cuaca atau udara yang kurang baik.
Mengingatkan larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah berdasarkan UU No. 18 tahun 2008.
Menghimbau warga untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, mengingat potensi risiko kebakaran lahan dan hutan yang dapat timbul dari tindakan tersebut.
Selama kegiatan DDS berlangsung, suasana tetap aman, lancar, dan kondusif, sehingga masyarakat semakin paham tentang larangan membakar sampah dan lahan kebun, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.