Sukabumi - Bhabinkamtibmas Polsek Cisaat Sambangi Warganya mensosialisasikan pencegahan Tindak pidana perdagangan Orang (TPPO), Kamis (15/6/2023).
Kegiatan ini diharapkan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota tidak adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang Prosesnya dengan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan seseorang, kemudian caranya bias dengan Ancaman, Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan utang.
Pada kesempatan yang sama disampaikan oleh Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman, bahwa kelompok korban terbanyak adalah perempuan dewasa dan anak-anak, penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang bisa dari Sisi korban TPPO, Sisi Keluarga, Sisi Masyarakat atau dari agen /perusahaan perekrut.
Sementara pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan Pendataan warga desa/kelurahan yang merantau keluar negeri dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan Pelaku TPPO dapat Keluarga/Orang Terdekat, Oknum Aparat, Perusahaan Tenaga Kerja, Agen atau calo.
"Kami dari Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota menghimbau Masyarakat melalui Bhabinkamtibmas agar memberikan pemahaman kepada masyarakat agar sesuai mekanisme yang benar dan perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja sudah mengantongi ijin dari Pemerintah".Ucap Kapolsek Cisaat.
Polres Sukabumi Polda Jabar.