Humas Polres Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil menciduk terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang digelar pada (23/10). Konferensi Pers ini diadakan di depan Gedung Sat Reskrim Mako Polres Sukabumi dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH.
Kapolres dalam Konferensi ini menjelaskan "Peristiwa tragis ini melibatkan seorang korban bernama RD (22 tahun) yang menjadi sasaran aksi kejam para pelaku di jalan raya Cikaso-Tegalbuleud, tepatnya di Kp Baruan Rt 002/008 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Tersangka utama adalah JS (30 tahun), yang bersama dengan SA (28 tahun), melakukan aksi pencurian dengan memaksa korban dan menggunakan kekerasan untuk merampas sepeda motor miliknya." Jelas Kapolres Sukabumi.
Beliau Menambahkan, "Modus operandi pelaku yaitu, Mereka memepet korban dengan sepeda motor mereka, kemudian mengancam korban dan meminta handphone. Ketika korban menolak memberikan handphone, mereka menggunakan kekerasan fisik. Pelaku JS menendang sepeda motor korban, membuatnya jatuh. Saat korban terjatuh, S mengeluarkan senjata api dan mengancam korban, memaksa korban menyerah. Setelah berhasil merampas sepeda motor korban, para pelaku kabur ke arah Cikaso." Tambahnya.
"Beruntung, korban dan warga sekitar tidak tinggal diam. Mereka berupaya mengejar para pelaku. Dengan kerjasama dan keberanian warga, pelaku JS berhasil ditangkap pada hari kejadian itu juga di Kp.Baruan Rt 002/008 Desa Sumberjaya, Kec.Tegalbuleud. Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian berhasil menghentikan pelaku dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian." Beber Kapolres Sukabumi.
Terakhir beliau menjelaskan "Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), ke-1e, 2e, 3e, Ayat (2) ke-1e, dan Ke-2e KUHPidana, yang mengatur tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama-lamanya 12 tahun." Tutup Kapolres.