Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terbatas

    Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terbatas
    Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terbatas

    Sukabumi – Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap 46 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas (OKT) selama periode Agustus hingga Oktober 2024. Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 67 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ganja, sinte, dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi.

    "Kasus narkotika mencakup 29 kasus, sementara kasus obat keras terbatas (OKT) mencapai 17 kasus. Dari total 67 tersangka, 44 orang di antaranya terlibat dalam kasus narkotika dengan barang bukti utama berupa sabu. Beberapa tersangka yang berhasil ditangkap antara lain Sdr. W dan Sdr. A dengan barang bukti sabu seberat 147, 99 gram, Sdr. D dengan sabu seberat 100, 67 gram, serta beberapa tersangka lainnya dengan total sabu yang disita mencapai 809, 4 gram. Selain itu, turut disita pula ganja seberat 13, 52 gram, sinte seberat 329, 76 gram, serta 17.541 butir obat keras terbatas." Beber Samian.

    “Kami juga berhasil mengamankan psikotropika dengan nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. Ini membuktikan bahwa kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, ” tambah Kapolres.

    "Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka meliputi penempelan barang di lokasi-lokasi tertentu serta pertemuan langsung atau sistem "adu banteng". Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup, serta undang-undang terkait OKT dan psikotropika lainnya dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara." Lanjut Beliau.

    “Kami berharap agar masyarakat turut bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, khususnya terkait peredaran narkoba, ” tutup Kapolres Samian.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    PT PLN Indonesia Power UBP JPR Sosialisasikan...

    Artikel Berikutnya

    Asep Japar Calon Bupati Sukabumi Paslon...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kapolsek Purabaya Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Bencana Alam
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi

    Tags