SUKABUMI - Mako Polsek Lengkong membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan SKCK bagi masyarakat Kecamatan Lengkong dan sekitarnya, Kamis (26/05/23).
Aipda Slamet Sutopo S.Pd selaku Kanit Intel Polsek Lengkong menjelaskan bahwa pelayanan pembuatan dan perpanjangan SKCK di buka setiap senin hingga Jumat dan jam operasional dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB dan Hari sabtu tetap buka namun jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB untuk persyaratan bisa di lihat di jendela ruangan intel serta tarif yang di cantumkan senilai 35.000 rupiah termasuk foto kopi dan legalisir
Tidak hanya pelayanan SKCK Slamet Sutopo juga menjelaskan “ bagi masyarakat Lengkong dan sekitarnya apabila ingin membuat acara yang dapat menimbulkan keramaian bisa juga mengajukan permohonan ke sini alias ke ruangan intel Polsek Lengkong , untuk pelayanan ini bisa langsung datang ke saya mau pun anggota intel yang ada di Polsek Lengkong, ” ujarnya.