Polres Sukabumi Polda Jabar - Polsek Parakansalak di bawah pimpinan AKP Dodi Irawan, S.H., melaksanakan Operasi Imbangan OPS Pekat I Lodaya 2024 dengan menggelar razia miras pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, dimulai dari pukul 22.00 WIB hingga selesai. Razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, khususnya dalam menekan peredaran minuman beralkohol yang dapat merusak tatanan sosial.
Menurut laporan yang disampaikan oleh Kapolsek Parakansalak, AKP Dodi Irawan, S.H., "Unit Reskrim bersama Anggota Jaga telah melaksanakan razia miras di wilayah Polsek Parakansalak yang dipimpin langsung oleh saya."
Razia ini dilakukan di Jalan Raya Bojonglongok, Rt.01 Rw.03 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Personil yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Aipda Azis, Aipda Suhayandi, S.Pd, dan Bripka Indra Mulyana.
Identitas pengguna miras yang berhasil diamankan adalah Endin, berusia 20 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kampung Cisarua Rt.01 Rw.02 Desa Bojongasih Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, serta Ujang, berusia 20 tahun, juga pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kampung Bojongasih Rt.01 Rw.02 Desa Bojongasih Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam razia ini, satu botol miras jenis Intisari berhasil diamankan sebagai barang bukti. Setelah itu, pemakai diberikan arahan dan pembinaan agar tidak mengkonsumsi minuman keras, terutama di tempat umum. Barang bukti kemudian diamankan di Polsek Parakansalak.
Razia ini menjadi bagian dari upaya Polsek Parakansalak dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan wilayahnya. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan peredaran minuman beralkohol dapat ditekan sehingga masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan nyaman.