Sukabumi, 30 Agustus 2023 - Pada hari Selasa, 29 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB, telah diadakan sebuah audensi yang melibatkan warga masyarakat dari kampung Sampora, Desa Lengkong, dan perwakilan dari Perum Perhutani BKPH Lengkong. Acara yang diinisiasi oleh Kecamatan Lengkong, sesuai dengan surat undangan bernomor 500.4.2.6/283-Pem/2023 tertanggal 28 Agustus 2023, ini berlangsung di Aula Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
Fakta-fakta yang diungkap dalam audensi tersebut adalah sebagai berikut:
Warga masyarakat kampung Sampora, Desa Lengkong, telah mengeluhkan tentang kekurangan pasokan air bersih yang diduga disebabkan oleh penebangan pohon yang dilakukan oleh Perum Perhutani di area lahan seluas 73 hektar. Lahan tersebut merupakan wilayah hutan produksi yang juga mencakup cekdam atau penampungan air bersih dari mata air. Air ini sebelumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga di kampung Sampora serta daerah sekitarnya, seperti Ciwangi, Rancaseel, dan Cimaringinan.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, antara lain:
- Bapak Lukmansyah, Wakil TU BKPH Perum Perhutani Lengkong
- Dedi Ruswandi SH., MH., Camat Lengkong
- AKP Endang Selamat, Kapolsek Lengkong
- Lettu Inf. Jefri, Danramil Lengkong
- Bapak Jaenal Arifin, Ketua MUI Kecamatan Lengkong
- Mimin Mintarsih, Kepala Desa Langkap Jaya
- Bapak Erwin, Sekretaris Desa Lengkong
- Sdr. Suparman, Ketua Jampang Tandang Makalangan
- Perwakilan dari Ketua RW, RT, tomas, toko pemuda, dan warga masyarakat Sampora Desa Lengkong (sekitar 40 orang)
Berbagai keputusan dan langkah konstruktif diambil dalam audensi ini, di antaranya:
- Perum Perhutani akan berkolaborasi dengan Muspika Kecamatan Lengkong serta warga masyarakat untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada petani penggarap agar tidak melakukan pembakaran lahan.
- Penanaman kembali pohon akan dilakukan di area bekas penebangan di Blok Wangun yang juga mencakup cekdam atau penampungan mata air.
- Bersama-sama, Muspika Kecamatan Lengkong, Perum Perhutani, dan warga masyarakat berencana melakukan kerja bakti untuk membersihkan area cekdam di Blok Wangun.
- Perum Perhutani akan mengirimkan surat kepada pimpinan perum perhutani/KPH mengenai perubahan status lahan dari hutan produksi menjadi hutan konservasi.