Polres Sukabumi - Polres Sukabumi ungkap kasus kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan yang terjadi di kawasan Cikembar pada tanggal 21 April 2024 kemarin. Kasus ini melibatkan empat pelaku di bawah umur yang melakukan aksi kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berusia 16 tahun. (02/05/2024).
Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, dalam konferensi pers yang digelar hari ini menjelaskan "Modus operandi para pelaku dimulai dari interaksi di media sosial Instagram. Salah satu pelaku, ABH. FN (14 tahun), memposting status mengajak tawuran dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian, melalui akun lain, mereka menantang korban untuk duel 3 lawan 3 di akun Instagram yang dipegang oleh salah satu pelaku, ABH. FN."
"Pada malam kejadian, korban dan pelaku berkumpul di tkp. Duel 3 lawan 3 berlangsung, namun 2 rekan korban melarikan diri saat berduel, meninggalkan korban sendirian. Dalam keadaan terjebak, korban menjadi target serangan dari ketiga pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius, termasuk bacokan di tangan, pundak, punggung, dan kepala hingga dilarikan ke rumah sakit." Pungkas Rizka.
Lebih lanjut, Mantan Kasat Reskrim Polres Sukabumi itu menambahkan, "Identitas para pelaku yang telah diamankan adalah ABH 1 (IN 15 tahun), ABH 2 (FN 14 tahun), ABH 3 (BA 16 tahun), dan ABH 4 (FA 15 tahun). Barang bukti yang diamankan berupa dua senjata tajam jenis Corbek/Cocor Bebek dan Pedang."
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Rizka Fadhila, menyampaikan "kasus ini melanggar Pasal 80 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHPidana, dan Pasal 358 ke-1e KUHPidana. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya." Tutup beliau