Tidak Terima Anaknya di ‘Garap’ Temannya, Orang Tua Lapor Polisi

    Tidak Terima Anaknya di ‘Garap’ Temannya, Orang Tua Lapor Polisi
    Tidak Terima Anaknya di ‘Garap’ Temannya, Orang Tua Lapor Polisi

    Sukabumi, RS (20) dengan teganya memaksa temannya yang masih berusia dibawah umur untuk melakukan hubungan suami istri dikamar rumahnya.

    Menurut Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede dalam Rilis Kasusnya, pelaku yang baru pulang selepas bermaian dari sebuah Pasar malam di Kecamatan Warungkara Kabupaten Sukabumi, kemudian berkenalan dengan korban yang yang masih berusia 14 tahun. Lalu pelaku mengajak korban kerumah pelaku. Pada saat sudah dirumahnya pelaku kemudian pelaku meminta korban untuk memijit pelaku dikamarnya setelah itu korban  disetubuhi oleh pelaku.

    “ Korban sempat diantar pulang oleh pelaku kerumah korban, karena ketakutan korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, ” ungkap Maruly Kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Kamis (01/06/23)

    Ketika korban melapor kepadak orang tuanya , lanjut Maruly, orang keluarga  korban tidak menerima perbuatan pelaku kemudian  melaporkan kepada pihak Kepolisian.

    “ Kepada pelaku kami terapkan pasal 81, 82 Undand-undang Perlindungan anak No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, ” pungkasnya.

    polres sukabumi polda jabar akbp maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Selesaikan...

    Artikel Berikutnya

    Keji ! Niat Belanja,  Seorang Anak Malah...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Polres Sukabumi Gelar Bakti Sosial Berupa Pembagian Sembako di Kampung "Tiktoker Sadbor "
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

    Tags