Tragedi Duel Remaja Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur

    Tragedi Duel Remaja Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur
    Tragedi Duel Remaja Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur

    Sukabumi – Sebuah aksi kekerasan melibatkan sekelompok remaja di Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 10 Oktober 2024, berujung pada kematian seorang anak berusia 15 tahun. Peristiwa tragis tersebut terjadi setelah korban terlibat duel berencana dengan kelompok lain yang dipicu oleh ajakan berkelahi di media sosial. Selasa (14/10/2024).

    Kapolres Sukabumi Dr. Samian dalam Press rilisnya menjelaskan, "Peristiwa ini bermula ketika seorang korban berinisial F (15) membuat status di media sosial Instagram pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, menantang berkelahi dua lawan dua dengan senjata tajam. Tantangan ini direspon oleh seorang pelaku berinisial RZ (15), yang menyepakati duel tersebut."

    "Duel maut terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi, di mana kedua belah pihak datang dengan membawa senjata tajam. Korban F dan rekannya AR (14) berhadapan dengan RZ dan RG (15). Saat perkelahian berlangsung, korban AR mengalami luka sobek pada tangan dan berhasil melarikan diri. Namun, korban F mengalami luka parah setelah ditusuk dan dibacok oleh pelaku, hingga akhirnya meninggal dunia." Tambahnya.

    Lebih lanjut, "Korban F dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah pada punggungnya, sementara korban AR mengalami luka sobek di tangan. Pelaku RZ dan RG, yang berusia 15 tahun, langsung melarikan diri setelah insiden tersebut, namun berhasil diamankan oleh Polres Sukabumi." Sambung Beliau.

    "Kelompok lain yang terlibat dalam kejadian ini, baik dari pihak korban maupun pelaku, juga diamankan karena perannya dalam membiarkan duel ini terjadi. Polres Sukabumi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua buah clurit, satu pisau dapur, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mengorganisir duel tersebut." Beber Samian.

    "Para pelaku yang masih berusia di bawah umur akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 358 ke-2e juncto Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam perkelahian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara." Pungkas Mantan Kapolsek Menteng Tersebut.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa Polres Sukabumi akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dalam kasus ini. “Kita akan terus dalami kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat. Kami juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak, ” tambahnya.

    Peristiwa ini menggugah kesadaran akan pentingnya peran aktif masyarakat dan keluarga dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja, terutama yang melibatkan penggunaan media sosial sebagai pemicu konflik.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan Polres Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciemas Polres Sukabumi Giatkan Sambang Warga di Desa Ciwaru untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciemas Polres Sukabumi Gelar Patroli Dialogis di Desa Mandrajaya, Sosialisasikan Keamanan dan Kamtibmas

    Tags